PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diramaikan dengan calon legislatif (Caleg) pendatang baru. Bahkan, dari beberapa analisa dari pakar menyebut, posisi incumbent atau petahana mulai terancam. Lalu bagaimana tanggapan para petahana menghadapi situasi ini?
Haluan pun berkesempatan berbincang dengan Anggota DPR RI Komisi II, Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si., Datuak Batuah, Kamis (25/1) di Padang. Guspardi Gaus yang merupakan seorang pengusaha ritel dan politikus Indonesia dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 sejak 1 Oktober 2019 ini, kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Dapil II Sumbar pada pemilu 2024. Sebagai anggota dewan yang sudah berpengalaman, ia mengaku selalu berikhtiar dan optimis akan terpilih kembali pada pemilu 2024.
“Sebagai incumbent, saya selalu berikhtiar dan optimistis akan terpilih kembali. Melalui pengalaman dan sumbangsih saya, melalui jejak digital serta melalui segala hal yang sudah saya lakukan untuk masyarakat Sumbar dan Indonesia. Saya rasa dengan segala hal yang bisa dilihat oleh masyarakat, melalui bukti nyata, saya berharap bisa melanjutkan perjuangan karena masih banyak yang perlu dilakukan dan diteruskan ke depannya,” katanya.
Anggota DPR Dapil Sumbar II itu menyebutkan, selama masa jabatannya, ia selalu berusaha menyampaikan aspirasi masyarakat, segala keresahan dan berusaha menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dari seluruh pengalaman selama duduk di DPR RI, ia merupakan anggota DPR RI yang menyampaikan dengan lantang keresahan masyarakat Sumbar. Keresahan itu terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang larangan pengenaan seragam sekolah pada agama tertentu. “Itu saya sampaikan pada saat sidang rapat paripurna. Pada saat saya menyampaikan aspirasi itu, mikrofon saya dimatikan,” ujarnya.
Selain itu, Guspardi Gaus juga memperjuangkan falsafah Adat Minangkabau Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ke dalam batang tubuh undang-undang Nomor 17 tahun 2022 sehingga falsafah itu resmi menjadi hukum positif di Indonesia. “Itu merupakan karakteristik masyarakat Adat Minangkabau sehingga Perda yang berkaitan dengan ABS-SBK sudah bisa menjadi payung hukum di Indonesia,” tuturnya.
Anggota DPR Fraksi PAN itu juga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuat kebijakan tentang tanah ulayat agar tanah ulayat tidak hilang begitu saja akibat investor yang memanfaatkan tanah ulayat menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Permintaan kebijakan tersebut merupakan ikhtiar dalam mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.