“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, perusahaan kontraktor dalam pengerjaan proyek ini menggunakan bendera orang lain. Dengan kata lain, yang yang mengerjakan orang lain,” ucap Therry.
Sebelumnya, Kejari Padang resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/02/2022.
Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Nofrizon mengaku sejak awal, kasus ini telah disorot DPRD Sumbar. Mulai dari mangkraknya pembangunan hingga menjadi temuan di BPK.
“Sejak awal sudah kami sorot. Pengerjaannya baru delapan persen lebih dan akhirnya mangkrak. Kemudian menjadi temuan di BPK,” kata Nofrizon.