HALUANNEWS, PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat ini telah mengantongi sejumlah informasi penting. Informasi tersebut diperoleh dari hasil keterangan 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar yang berakhir mangkrak.
Hal ini tim penyidik yang diketuai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang, Syafri Hadi didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama di Kantor Kejari Padang, Senin (9/5/2022) menjelaskan, minggu depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.
“Saksi yang berjumlah 20 orang tersebut dipanggil dan diperiksa pada Ramadan lalu. Insyaallah dalam minggu depan akan dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi tersebut dan penajaman terkait perkara ini,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan selanjutnya juga akan meminta keterangan ahli fisik atau infrastruktur dan ahli pengadaan barang dan jasa.
“Kami tegaskan, kasus ini masih berlanjut dan saat ini pada tahap penyidikan. Kami mengimbau kepada saksi yang telah dipanggil, agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, berdasarkan hasil sementara dari pemeriksaan 20 saksi tersebut diperoleh data bahwa dalam kasus ini terdapat aktivitas yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara.