Di sana, bahkan menurutnya, kadar pencemaran oleh mikro plastik sudah mencapai angka 1.670 per 10 ribu meter kubik air.
“Itu merupakan hasil dari tiga orang peneliti dari Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Andalas. Artinya, saat ini kedua sungai utama di Kota Padang sudah tercemar parah,” ucapnya.
Berdasarkan analisis merek, tim Ekspedisi Sungai Nusantara, menurut Prigi, menemukan fakta bahwa mayoritas sampah plastik sekali pakai, berasal dari enam produsen produk makanan, minuman dan sabun.
“Penyumbang sampah plastik sekali pakai yang mencemari aliran Sungai Batang Harau adalah unilever lewat produk sabun dan sampo, Danone melalui produk air minum dalam kemasan, Coca-Cola, Mayora, Indofood dan Wingsfood,” kata Prigi.
Keenam produsen tersebut, menurut Prigi, seharusnya turut bertanggungjawab atas pencemaran oleh sampah plastik yang telah terjadi di dua sungai utama di Kota Padang itu melalui tanggungjawab yang disebut dengan Extended Producers Responsibility (EPR).
“Secara umum, EPR merupakan kebijakan pencegahan polusi dengan menuntut tanggungjawab perusahaan atas hasil produksinya setelah menjadi sampah,” ucapnya.