Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatra Barat, Era Sukma Munaf menambahkan, DPPT merupakan rangkaian dari proses penlok oleh Gubernur Sumatera Barat. “Penetapan lokasi adalah dasar bagi pembebasan lahan, proses ini dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sumbar,” ucapnya,
Secara teknis, sambung Era, setelah proses penetapan lokasi dan pembebasan lahan, juga akan berlangsung proses pinjam pakai hutan lindung oleh Gubernur Sumbar,
“Karena lahan yang terpakai ada hutan lindung kurang lebih 5 hektare dan juga ada perubahan PIPPIB ke LHK. Mudah-mudahan ini cepat kita selesaikan, sehingga proses lelang bisa dilaksanakan oleh Kementerian PU,” tuturnya. (x).