PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap Rio Permana Putra (47) atas kasus pencurian pada hari Minggu (17/3).
“Pelaku berhasil kita tangkap di Jalan Parak Gadang hari Minggu (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek realme c15, ujar Kanit Opsnal Polresta Padang, Adrian Afandi, Senin (18/3).
Katanya, penangkapan pelaku berawal ketika laporan korban atas nama Edi Romerco (52). Pelaku mengambil handphone lantaran korban meninggalkan handphone nya di dashboar motor ketika membeli gorengan. Setelah korban membeli gorengan ia tidak mendapati handphone miliknya di dashboard motor.
“Korban melaporkan pencurian tersebut yang terjadi di Kelurahan Surau Gadang, Nanggalo, Kota Padang hari Minggu (17/3) sekitar pukul 18.15,” ujarnya.
Andrian mengatakan tim klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah mendapat informasi tim menuju lokasi tempat pelaku berada.
“Kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan pasar pagi sedang duduk di depan rumah. Tim langsung mengamankan pelaku di tempat,” ujarnya. (*)