SOLOK, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dinilai kebablasan dalam menyikapi laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sebagai perwakilan pemerintah pusat ada mekanisme yang mesti dilalui.
Bahkan dalam surat laporan Gubernur Sumatra Barat yang diterima media, dengan tujuan Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa Gubernur Sumbar meminta Menteri memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Kabupaten Solok.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi sekaligus menjawab press release Pemprov Sumbar yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024.
(Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).