SOLOK, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dinilai kebablasan dalam menyikapi laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sebagai perwakilan pemerintah pusat ada mekanisme yang mesti dilalui.
Bahkan dalam surat laporan Gubernur Sumatra Barat yang diterima media, dengan tujuan Menteri Dalam Negeri, dijelaskan bahwa Gubernur Sumbar meminta Menteri memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Kabupaten Solok.
Melihat hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menanggapi sekaligus menjawab press release Pemprov Sumbar yang dimuat pada beberapa media online terkait bantahan Gubernur Mahyeldi tidak pernah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran yang disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024.
(Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
“Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” ucapnya.
Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya(Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Namun, kondisi yang terjadi kata Syafriwal surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kementeriaan Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebihlanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri denganNomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024Berikut aturan terkait tersebut.
Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernursebagai Wakil Pemerintah Pusat untukPembinaan Umum dan Teknis ”Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi “Dalam halmelakukanpembinaansebagaimanadimaksud pada ayat (1), gubernursebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
atau”Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.
Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis ”Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri.
Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya.
Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik. Bahkan terbaik di Sumatera Barat.
Hal ini terlihat dari sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di tingkat Provinsi maupun nasional.
Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda:
- Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23)
- Sektor kesehatan Kabupaten Solok memperolehpenghargaandari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP INOVASI WISI InovasiPelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), PenghargaanBebasFrambusia Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaandari BKKBN RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI (12/12/23)
- Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA (30/09/21), Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)
- Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratamadari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (07/12/2023)
- Penghargaandari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiRepubik Indonesia (01/02/23)
- Sektor Pendidikan : kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan tertinggi se-Sumatra Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (30/10/2023)
- Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)
- PenghargaanSmart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)
- Pemerintah Kabupaten Solok mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).
- Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori Kota Kecil (05/03/24).
- Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampaidengan 2023, dimana tahun 2021 bernilai C. UntukTahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.
- Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke tahunya pada tahun 2020 hanya Rp53 miliar dan ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kabupaten Solok meningkat menjadi sebesar Rp99 miliar, tahun 2022 sebesar Rp109 miliar, pada 2023 sebesar RP87 miliar, dan tahun 2024 sebesar RP107 miliyar. Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok seperti :Telah diaspalnya ruas jalan Rangkiang Luluih – Sumiso dengan anggaran RP1,8 miliarMuaro Sabiak Aia – Garabak Data dengan anggaran RP1, 2 miliarTalang Babungo – Sungai Abu dengan anggaran RP2,2 miliarBukit Cambai dengan anggaran Rp1,5 MSimpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengananggaran Rp8,9 miliarBatas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran Rp3 miliarDan juga telah dibangunnya :Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran Rp2, 9 miliarGedung Perpustakaan Daerah di Koto Baru dengan anggaran Rp10 miliarPasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran Rp2,8 miliar. (*)