Jelang Musim Mudik Lebaran, Pemprov Siapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang, Sistem One Way Hingga Jalur Alternatif

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah mendatang. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman Nomor 550/281/DISHUB-SB/III/2024 terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/ 1445 Hijriah yang ditanda tangani Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah pada (20/3) kemarin.

Dalam surat itu disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang,akan berlaku disejumlah ruas jalur lalu lintas utama . Seperti di jalur Padang – Solok via Kiliran Jao, (Perbatasan Jambi dengan Kabupaten Dharmasraya).

Kemudian di jalur Padang Padang Panjang – Bukittinggi, hingga di jalur perbatasan antara Sumbar dengan Riau di Kabupaten Limapuluh Kota dan sebaliknya. 

“Waktu Pengaturan Lalu Lintas diberlakukan mulai hari Jum’at tanggal 5 April 2024 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB,” bunyi surat itu.

Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik dan arus balik Ramadhan, dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM/Gas, hantaran uang, Sembako, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu hingga keperluan penanganan bencana.

Pengumuman itu, juga menyatakan Pemprov Sumbar akan menerapkan Pemberlakuan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) di ruas jalan Padang Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi – Padang via Padang Panjang.

Dijelaskan, sistem One Way di ruas jalan tersebut, akan mulai diterapkan mulai hari Minggu tanggal 7 April 2024 sampai dengan Hari Senin tanggal 15 April 2024 pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB

“Sistem One Way dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri,” terang surat itu.

*Gubernur Mahyeldi Pastikan Kesiapan Jalur Alternatif*

Sebelumnya, bersamaan dengan terbitnya pengumuman itu, Gubernur Mahyeldi juga telah meninjau kesiapan kondisi jalan alternatif yang bakal digunakan untuk mengurai titik kemacetan yang sering terbentuk di ruas jalan Pasar Koto Baru Kabupaten Tanah Datar dan Padang Luar menuju Kota Bukittinggi.

Peninjauan dilakukan Gubernur Mahyeldi bersama Tim Safari Ramadhan Pemprov Sumbar mulai dari ruas Jalan Lubuk Mata Kucing, hingga lima kilometer menuju Simpang Pondok Pesantren Haji Miskin yang tembus di Koto Tinggi Pandai Sikek. 

“Lewat peninjauan ini, kita sudah mendapatkan gambaran ruas jalan alternatif yang akan dilewati. Di mana ada ruas jalan yang sempit dan ada jalan yang lebih lebar. Sehingga, untuk jalan yang sempit perlu diperlebar,” ujar Gubernur Mahyeldi. 

Ia menjelaskan, kegiatan peninjauan jalan alternatif tersebut, sengaja dilakukan bersama dengan Dinas BMCKTR Sumbar, Bappeda Sumbar, hingga instansi terkait di Kabupaten , Agam, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang. 

” Sehingga koordinasi antar daerah lebih baik sehingga solusi terbaik bisa didapatkan,” jelasnya. 

Gubernur menegaskan, keberadaan jalur alternatif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kemacetan yang selalu terjadi di Pasar Koto Baru. Baik pada hari biasa, maupun saat momen mudik libur lebaran nanti. 

Ia berharap, keberadaan jalur alternatif ini hendaknya dapat segera disosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna jalan. 

“Terutama sekali sebelum masa mudik dan Lebaran mendatang,” pungkasnya menutup. (*)

Exit mobile version