Sementara Febgendri menyampaikan, untuk data pelanggaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik saat Operasi Ketupat Singgalang 2022, dimana untuk tilang dari tahun sebelumnya naik tujuh persen, di Tahun 2021 terdapat 321 tilang dan Tahun 2022 terdapat 345 tilang. Artinya, terjadi penambahan sebanyak 24 tilang.
Lebih lanjut Febgendri menjelaskan, untuk teguran naik 201 persen dimana dalam Tahun 2021 terdapat 1.468 teguran, sementara di Tahun 2022 terdapat 4.412 teguran. Artinya terjadi penambahan diangka 2.944 teguran.
Sementara perbandingan jumlah pelanggaran antara Tahun 2021 dengan 2022 dalam Operasi Ketupat Singgalang terjadi kenaikan diangka 2.968. Untuk Tahun 2021 jumlah pelanggaran 1.789 dan tahun ini berjumlah 4.757 pelanggaran, artinya terjadi kenaikan 166 persen. (*)