PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengimbau pegawai honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri agar berani melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan apabila terlambat menerima dan bahkan tidak menerima sama sekali tunjangan hari raya (THR), termasuk juga kepada jumlah nominal yang harus diterima.
“Bagi para pegawai terkait masalah THR ini segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. namun jika tindak lanjut dari laporan mereka lambat, maka bisa langsung melapor ke Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Senin (25/3).
Ia mengatakan, mengenai masalah tentang penerimaan THR Ombudsman juga membuka posko pengaduan bagi pegawai honorer. Namun tetap sesuai dengan prosedur yaitu terlebih dahulu melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.
“Karena yang penting bagi kita bahwa setiap pekerja honorer atau PPNPN itu mereka menyadari memiliki hak untuk mendapatkan THR. Berani untuk melapor jika tidak terpenuhi bukan diam saja,” ujarnya.
Yefri juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk selalu mengawasi pembayaran THR sesuai regulasi dan aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.
“Persoalan THR ini selalu menjadi masalah tahunan, tidak hanya honorer dari instansi Pemerintah bahkan juga dialami pekerja pabrik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan mesti melakukan pengawasan tambahan terhadap perusahaan agar menjalankan kewajibannya dengan menyiapkan petugas khusus. Sehingga nantinya petugas tersebut selalu siaga dan membantu para pelapor. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga harus membuat surat pemberitahuan dan mengedarkannya kepada setiap pemimpin perusahaan.
“Saat Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran bahwa THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya idul fitri, maka saat itu juga Dinas Ketenagakerjaan juga harus mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan,” ujarnya.(*)