Tidak Terima THR, Ombudsman Sumbar Imbau Pegawai Honorer Berani Melapor

Ombudsman Sumbar

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengimbau pegawai honorer atau pegawai non-honorer agar berani melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat, apabila terlambat menerima dan bahkan tidak menerima sama sekali THR. Termasuk juga jika nominal diterima tidak sesuai.

“Bagi para pegawai terkait masalah THR ini segera melapor ke dinas ketenagakerjaan. Namun jika tindaklanjut dari laporan mereka lambat, maka bisa langsung melapor ke Ombudsman Sumbar,” ujar Yefri, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: DPRD Sumbar Setuju Tenaga Honorer Diberikan THR

Ia mengatakan, mengenai masalah penerimaan THR, Ombudsman Sumbar juga membuka posko pengaduan bagi pegawai honorer. Namun, tentunya tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Karena yang penting bagi kami bahwa setiap pekerja honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) itu, mereka menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan THR. Harus berani untuk melapor jika tidak terpenuhi, jangan diam saja,” ujarnya.

Yefri juga mengingatkan kepada pemda untuk selalu mengawasi pembayaran THR sesuai regulasi dan aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret 2024 lalu.

“Persoalan THR ini selalu menjadi masalah tahunan, tidak hanya honorer dari instansi pemerintah, tetapi juga dialami oleh pekerja pabrik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Ketenagakerjaan mesti melakukan pengawasan tambahan terhadap perusahaan agar menjalankan kewajibannya dengan menyiapkan petugas khusus. Sehingga nantinya petugas tersebut selalu siaga dan membantu para pelapor. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga harus membuat surat pemberitahuan dan mengedarkannya kepada setiap pemimpin perusahaan.

“Saat Menaker mengeluarkan surat edaran bahwa THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, maka saat itu juga Dinas Ketenagakerjaan harus mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version