PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman membuka pendaftaran jalur perseorangan calon dalam pemilihan wali kota atau Pilwako Pariaman adengan syarat dukungan 7.168 KTP.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dharma Syoergana Putra mengatakan, syarat jumlah dukungan untuk maju dalam Pilwako Pariaman tersebut telah sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Disebutkan bahwa syarat dukungan ialah sepuluh persen dari jumlah penduduk dalam DPT.
“Untuk Pilwako Pariaman, berdasarkan Pemilu 2024 jumlah DPT ada sebanyak 71.678 orang. Maka syarat jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan dalam pilkada adalah 7.168,” katanya kepada Haluan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman.
Ia menjelaskan, keseluruhan jumlah dukungan harus tersebar ke dalam lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah yang akan diwakilinya. Kota Pariaman memiliki empat kecamatan, maka persebaran KTP pendukung harus dari tiga kecamatan berbeda.
“Minimal KTP pendukung tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan yang ada, artinya untuk Kota Pariaman ada tiga kecamatan,” papar Komisioner KPU yang menjabati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu.
Sementara itu, ia menyebut, untuk pengumpulan jumlah dukungan, bakal calon perseorangan harus menyertakan syarat berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik identitas terkait. Dharma meyakini, langkah tersebut dapat mengurangi kecurangan seperti dukungan bodong.
Adapun pendaftaran calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota sudah dimulai dari 8 Mei hingga 12 Mei mendatang. Dharma menyebut, sampai sebelum pendaftaran dimulai, pihaknya belum menerima konsultasi dari bakal calon.
“Kalau yang konsultasi belum ada, tapi kami terbuka untuk menerimanya sampai jadwal pendaftaran berakhir. Tempatnya di kantor KPU langsung,” ujarnya.