PADANG, HARIANHALUAN.ID —Warga Pampangan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan DLH Provinsi Sumatra Barat kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar Selasa (26/3/2024) kemarin.
Pelaporan dugaan Maladministrasi, dilakukan warga karena dua instansi ini dinilai gagal dan tidak berdaya untuk menghentikan operasi empat Stockpile Batubara Ilegal yang sebelumnya telah sempat ditutup karena mencemari udara di pemukiman warga di daerah itu.
Selain kepada Ombudsman, warga juga melaporkan empat perusahaan pemilik Stockpile kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar atas dugaan pelanggaran HAM terkait pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan layak.
Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Tomi Adam mengatakan, warga
Pampangan Parak Laweh, sebelumnya telah menempuh berbagai cara untuk membebaskan lingkungan dan rongga pernafasan mereka dari sesaknya abu batu bara.
“Warga telah pernah melaporkan empat perusahaan itu kepada Polda Sumbar terkait tindak pidana pencemaran lingkungan. Namun sampai saat ini perusahaan masih tetap melakukan aktivitas bongkar muat Batubara seperti biasa, “ujarnya kepada Haluan Rabu (27/3).
Tomi mengaku sangat menyayangkan, tidak pernah digubrisnya laporan warga ini oleh pihak Pemko Padang maupun Pemprov Sumbar. Ia menilai, pengabaian ini adalah bentuk kezaliman pengusaha, dan negara terhadap masyarakat lemah.
“WALHI Sumbar mendata lebih dari 60 orang warga telah mengalami dampak kesehatan dan ekonomi dari beraktivitasnya Stockpile batubara ilegal ini. Pemerintah seolah diam, tutup mata dan telinga seakan-akan kalah dengan pengusaha,” sesalnya.
Ia menegaskan, Walhi Sumbar akan menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan dugaan potensi kerugian negara atas beroperasinya stockpile ilegal selama beberapa tahun tanpa tersentuh hukum dan aturan.
“Pemko yang seharusnya serius memantau dan mangawasi seluruh kegiatan investasi, malah mengaku kecolongan bahwa empat perusahaan stockpile tersebut yang telah beroperasi bertahun-tahun ini tidak punya izin,” tambahnya.
Diketahui, empat perusahaan stockpile Batubara yang aktivitasnya telah mengganggu kesehatan warga Pampangan Parak Laweh itu dimiliki oleh PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE) / CV. Alva Elang (CV. AE), PT. Andalan Trans Nusantara (PT. ATN)
Kemudian PT. Eka Mineral Indonesia (PT. EMI) / PT. Chandra Pilar Bumi (PT. CPB) / PT. Citra Perdana Coal (PT. CPC), dan PT. Semesta Andalan Energi (PT. SAE).
Empat stockpile Batubara yang berada di Jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan XX dan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini, pernah disegel tim penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan sempat diperintahkan harus dikosongkan dalam waktu dekat.
Dikutip dari website infopublik Kota Padang, Plt Kadis Lingkungan Hidup Padang Edi Hasymi saat itu pernah mengatakan, empat stockpile batubara ini tidak memiliki izin berusaha dan kegiatan usaha mereka terbukti berdampak pada polusi di lingkungan masyarakat sekitar.
“Stockpile yang disegel juga ditutup sementara waktu, dilarang untuk memasukan bahan baru.
Sementara bahan-bahan yang ada di dalam juga harus segera dikosongkan,” kata Edi Hasymi, Kamis (12/10/2023) silam.
Namun begitu, nyatanya penyegelan dan perintah pengosongan Stockpile batu bara ilegal itu, akhirnya hanya menjadi omong kosong lantaran tidak pernah benar-benar dilakukan.
Sebab Stockpile milik perusahaan itu, sampai kini masih beroperasi seperti biasa seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa meski abu batubara yang mereka hasilkan telah beterbangan ke areal pemukiman dan mengancam kesehatan kalangan rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. (*).