PNS Asyik..! Habis THR, Gaji ke-13 Pun Datang

HALUANNEWS, JAKARTA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. Usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran Idul Fitri kemarin, sebentar lagi juga menerima gaji ke-13 dengan besaran yang sama.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengucurkan gaji ke-13 untuk PNS tersebut. Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu PNS saat tahun ajaran baru anak sekolah, maka gaji ke-13 akan dicairkan Juli 2022.

Perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Sedangkan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan hanya menghitung gaji pokok serta tunjangan melekat tanpa tukin.

“Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dikutip dari CNBC, Sabtu (14/05/22).

Lanjutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” imbuhnya.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

“Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022,” tulis PMK 75/2022. (*)

Exit mobile version