Pilkada Sumbar, Petahana Tak Harus Mundur dari Jabatan, Kecuali

Memasuki Triwulan keempat 2024, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Sumbar sudah mencapai 57,01 persen

Memasuki Triwulan keempat 2024, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Sumbar sudah mencapai 57,01 persen

PADANG, HARIANHALUAN.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memastikan kepala daerah yang akan maju berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak harus mundur dari jabatannya. Kecuali tentu saja, bagi kepala daerah yang telah habis masa jabatannya, yang hingga terpilihnya kepala daerah yang baru akan digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Salah satu kepala daerah yang habis masa jabatannya adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebutkan, bahwa kepala daerah petahana yang hendak berlaga di Pilkada Sumbar, tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri. Mereka cukup mengambil cuti. Hal ini tentu saja jika aturan pilkada masih mengacu pada aturan tahun 2022 lalu.

Sementara terkait dengan akhir masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy—yang diketahui juga sempat melayangkan gugatan masa jabatan kepala daerah kepada MK seperti halnya Wako Padang, Hendri Septa—sesuai putusan MK, masa jabatan keduanya akan berakhir pada saat dilantiknya kepala daerah terpilih pada Pilkada Sumbar nanti.

“Gubernur Sumbar dulu dilantik bulan Februari 2021. Bila kepala daerah yang baru dilantik bulan Maret, maka pada bulan Maret itulah berakhirnya masa jabatan Mahyeldi-Audy. Hal ini sesuai dengan tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU,” ucapnya.

Ia menegaskan, ketika dimulainya tahapan Pilgub Sumbar tidak akan ada penunjukkan Pj Gubernur Sumbar. Kalaupun nanti Mahyeldi Ansharullah memutuskan berlaga di Pilgub sebagai calon petahana, ia hanya akan cuti pada saat masa kampanye saja. “Tapi kalau kampanyenya mirip di Pilpres 2024, kalau ada aturan baru misalnya, kampanye itu di hari-hari yang sudah ditentukan, ya tidak cuti,” ucapnya.

Namun apabila mengacu kepada UU Pilkada yang berlaku saat ini, penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) hanya akan dilakukan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah memutuskan berlaga pada kontestasi pilkada.

“Tapi kalau hanya kepala daerah atau wakilnya saja yang maju pilkada, berarti tidak ada Pjs. Kalau dua-duanya maju, baru ada penunjukkan Pjs bisa dari penugasan provinsi atau langsung ditunjuk sekda. Artinya, kami usulkan lagi kepada Mendagri,” tutur Doni.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Sumbar serentak pada 27 November 2024. KPU juga telah membuat beberapa tahapan untuk pilkada tersebut.

Diantaranya, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024. Kemudian membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. (*)

Exit mobile version