Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah periode 2016-2024 itu diduga korupsi dana desa Rp376 juta lebih. AU diduga menyelewengkan dana nagari pada tahun anggaran 2022.
Penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan 14 proyek fisik dan nonfisik yang fiktif. “Modusnya adalah menyelenggarakan kegiatan. Ada 14 kegiatan fisik dan non fisik, namun diduga fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Painan, Dody Susistro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penghitu- ngan kerugian negara oleh auditor inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp376.961. 652,28. Setelah diduga melakukan korupsi Dana Desa, AU dinonaktifkan 2023 lalu.
Korupsi Dana Pembangunan
Kepala Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa sejumlah Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi menyebut, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada awal Januari lalu.
“Kepala Desa berinisial H ini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan penyelidikan sejak tahun 2022 dengan dugaan korupsi berjumlah Rp600 juta,” katanya.
Lebih lanjut, ia merinci dari jumlah dana yang disalahgunakan sebanyak Rp200 juta masuk ke saku pribadi. Sementara lebihnya, sebanyak Rp400 juta merupakan jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari beberapa program Desa seperti pembuatan lapangan sepak bola dan pendirian PAUD (*)
Baca : Rawan Dikorupsi, Pengawasan Dana Desa di Nagari Diperketat