Oknum Guru SD di Agam Cabuli Anak Bawah Umur

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Aksi tak terpuji oknum guru SD di Kabupaten Agam telah mencoreng wajah pendidikan yang beberapa kurun waktu terakhir bersolek.

Pasalnya, AC (38) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan anak bawah umur.

Informasi ini disampaikan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di ruang kerjanya, Jumat (3/5).

Ia menyampaikan, AC diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak berumur 15 tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri.

“Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku AC ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada Selasa,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut lanjutnya, pihaknya langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah barang bukti dan saksi-saksi kami dapatkan, Pelaku AC langsung kami panggil untuk dimintai keterangan di ruangan Unit PPA Polres Agam,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, AC terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak lebih dari 10 kali.

“Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terahir di tanggal 28 Desember 2023,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sambungnya, AC dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini AC telah ditahan di Rutan Mapolres Agam.

Atas perbuatannya, AC terjerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)

Exit mobile version