Sedangkan pemasangan papan penghentian sementara kegiatan penambangan ini, merupakan komitmen Pemprov Sumbar dalam merespon permasalahan dampak air run off terhadap jalan nasional dan pengguna jalan.
“Selain memasang papan larangan , tim juga melihat penataan lahan dan pengerukan gorong-gorong jalan yang tersumbat dilakukan oleh PT. Bukit Villa Putri,” ucapnya.
Herry juga membantah anggapan atau tudingan yang menyebutkan Pemprov Sumbar tidak serius dalam menangani kerusakan jalan nasional yang ditimbulkan aktivitas tambang legal maupun ilegal di Nagari Aia Dingin Kabupaten Solok.
Ia mengaku, dirinya selaku kepala dinas memang tidak hadir langsung untuk memasang plang larangan aktivitas tambang di tiga perusahaan yang kebetulan dilakukan bersamaan dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Solok yang kemudian hanya diwakili pejabat Eselon 2 Pemprov Sumbar.
Absennya Kadis ESDM Sumbar pada forum itu, juga dipersoalkan Bupati Solok Epyardi Asda yang mengaku kecewa atas sikap yang dinilainya merupakan bentuk ketidakseriusan Pemprov Sumbar ini.
“Saya rapat di Kantor Gubernur. Tidak serius bagaimana? Dari awal kami sudah melakukan rapat secara marathon, mengeluarkan dokumen ini itu, melakukan ini itu, “ucapnya.
“Bahkan kami juga mengkoordinasikan dengan Balai Wilayah Jalan. Jadi tidak serius bagaimana lagi? Kalau tidak serius tidak begitu kami bekerja,” tambahnya.