Herry Martinus menuturkan, Pemprov Sumbar lewat Dinas ESDM bahkan juga mengajak Balai Wilayah Jalan dalam setiap rapat.
Hasilnya pun dilaporkan kepada Dirjen Bina Marga. Sementara proses pencabutan izin yang dikantongi tiga perusahaan tambang legal ini, tidak bisa semerta-merta dicabut saat itu juga.
Melainkan Ada tahapan demi tahapan yang harus dilalui. Termasuk menunggu rekomendasi dari Inspektorat Tambang Kementrian ESDM.
“Ada tahapan-tahapan administrasi yang kita lakukan, disamping itu kita juga meminta mereka untuk lakukan reklamasi. Jadi tahapan-tahapan seperti ini harus kita lakukan karena kewajiban-kewajiban itu harus mereka penuhi,” ucapnya.
Ia menyebut, kedepannya pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap luasan tambang yang telah dibuka oleh tiga perusahaan itu. Kemudian menentukan berapa luasan lahan bekas tambang yang harus di reklamasi atau dipulihkan kembali.
“Jadi kita cek berapa luas yang sudah mereka buka, kemudian berapa yang harus mereka reklamasi luasannya. Tahapan selanjutnya akan kita lakukan. Kita tidak diam kok,” tegasnya.
Ia menyampaikan, operasi tambang tiga perusahaan itu kini telah dihentikan dan akan dilakukan evaluasi secara ketat apakah masih layak diteruskan atau ditutup secara permanen.