“Yang jelas PT Sirtu Air dingin di bulan Agustus nanti izinnya akan habis, yang satu lagi PT Bukit Villa akan kita evaluasi secara ketat, kalau memang tidak memungkinkan akan kota tutup secara permanan, Yang satu lagi, lokasinya kan jauh diatas, tidak terlalu dekat dengan jalan umum. Jadi mereka harus melakukan upaya agar air tidak langsung masuk ke jalan Nasional atau jalan negara,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi menjelaskan, selain telah dijatuhi sanksi, ketiga perusahaan juga diminta untuk segera melakukan pemulihan jangka pendek maupun jangka panjang di daerah itu.
“Pemulihan lingkungan jangka pendek, harus dilakukan karena mereka menimbun jalan, ada beberapa gorong-gorong yang tertutup, dan itu yang sedang mereka perbaiki agar aliran air bisa disalurkan,” ujarnya kepada Haluan, Jumat (3/5).
Sementara pemulihan lingkungan lahan eks tambang secara jangka panjang, menurut Fuadi baru akan dilakukan setelah diperolehnza kepastian soal status perizinan ketiga perusahaan itu.
“Kalau tambang itu, untuk melakukan penanaman kembali atau pemulihan lingkungan, baru bisa dilakukan setelah habis berlaku masa izin, setelah ijinnya tidak diperpanjang lagi atau ditutup, maka disitulah nanti baru akan ada kewajiban pemulihan lingkungan,” ucapnya.
Selama beroperasinya tiga perusahaan tambang ini, menurut Fuadi , aliran air dari lokasi tambang mengalir ke jalan nasional sehingga seringkali menyebabkan longsoran.
Atas dasar itu saat ini PT. Bukit Villa Putri sedang mengusahakan pembuatan parit agar aliran air dari lokasi tambang tidak lagi mengalir ke sebagian badan jalan.