Ia mengatakan, pemasangan plang penghentian sementara yang dilakukan Dinas ESDM Sumbar, adalah bagian dari tahapan penerapan sanksi. Artinya ketiga perusahaan harus menjalankan kewajiban sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan.
“Hasil temuan pemeriksaan sebelumnya, ada kewajiban dalam dokumen tapi tidak dilaksanakan, makanya dijatuhkan sanksi,” pungkasnya. (*)
Laman 5 dari 5