Afrizal mengaku kecewa atas apa yang dilakukan oleh Kepala Distanhorbun Sumbar. Sebab, apalagi yang akan dinikmati masyarakat dari progul gubernur jika terlalu banyak pemotongan-pemotongan yang dilakukan.
“Kami tidak ingin anggaran yang harusnya untuk masyarakat dipotong untuk kegiatan dinas. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah kami berikan dengan sangat maksimal. Untuk apa kami naikkan TPP, kalau anggaran untuk masyarakat masih juga dipotong?” tuturnya.
Ditambahkan Afrizal, dari informasi yang juga ia terima, pemotongan terhadap pokir dewan dilakukan karena alasan anggaran operasional Distanhorbun juga mengalami pemotongan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD lebih kurang Rp42 miliar.
Dalam pandangan Afrizal ini adalah alasan mengada-ada, sebab, Ketua DPRD Sumbar, Supardi juga sudah menegaskan kalau tidak ada pemotongan yang dilakukan Banggar DPRD atas anggaran di dinas terkait.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung juga meminta Gubernur Sumbar Copot Kadistanhorbun yang diduga telah memotong dana pokir dewan yang diperuntukkan bagi masyarakat. Menurutnya, tak ada hak dan kewenangan dari kepala OPD melakukan pemotongan dana pokir dewan. Sebab, pokir untuk rakyat dan anggota dewan mengusulkan pokir tersebut berangkat dari permintaan masyarakat yang diusulkan dengan proposal lengkap.
“Tak ada kewenangannya memotong hak masyarakat. Kalau dipotong juga berarti dia tak mengerti kebutuhan masyarakat. Copot saja. Fraksi Demokrat sudah sering minta agar kepala dinas ini diganti. Banyak masalahnya. Bukan hanya tentang pemotongan pokir saja, namun tahun 2023 serapan anggaran dinas ini juga paling rendah dari seluruh dinas yang ada di lingkup Pemprov Sumbar,” katanya.
Ia menilai Gubernur sudah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, karena apa yang dilakukan tidak hanya merugikan anggota dewan, tapi juga Gubernur Sumbar sendiri.
Hal ini lantaran pemotongan dana pokir dewan ini dapat mengakibatkan progul tidak berjalan maksimal dan janji-janji kampanye Gubernur tidak terbukti. (*)