Dana Pokir “Disunat”, Kepala Distanhorbun Bantah Tudingan DPRD Sumbar

Dana Pokir Disunat

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dituding dana pokir disunat, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Kadistanhorbun) Sumbar, Febrina Tri Susila membantah tudingan tersebut.

“Berita yang disampaikan Pak Afrizal itu tidak benar. Di rapat kerja dengan anggota dewan nanti, saya akan meminta sumber yang dipercaya itu untuk dihadirkan. Tentu dengan membawa data yang akan dibandingkan data saya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Anggota Dewan Desak Gubernur Sumbar Copot Kadistanhorbun, Ada Apa Ya!

Ia juga mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal dugaan dana pokir disunat ini. “Mohon maaf, saya tidak bisa share datanya sekarang. Nanti data akan saya rilis di forum resmi,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman https://dashboard.sumbarprov.go.id, tahun ini Distanhorbun Sumbar mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp170.849.423.088. Dana ini dialokasikan untuk pengadaan dan penyaluran benih unggul bermutu beserta sarana dan prasarana produksi (saprodi).

Selanjutnya, untuk pengadaan dan penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) prapanen dan pascapanen. Termasuk melaksanakan kegiatan pengawasan agroinput dan pengadaan sumber daya pertanian.

Diketahui, Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mendesak Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mencopot jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Febrina Tri Susila.

Pasalnya, Distanhorbun Sumbar diduga telah menyunat sekitar 25-30 persen alokasi dana pokir disunat di dinas tersebut pada APBD 2024 sekarang.

Di sisi lain, tuduhan ini dibantah oleh Kepala Distanhorbun Sumbar. Anggota DPRD Sumbar, Afrizal mengungkapkan bahwa dana pokir yang “dititipkan” di Distanhorbun Sumbar berkaitan erat dengan program unggulan (progul) Gubernur Sumbar di sektor pertanian. Oleh karena itu, ia mendesak tindakan tegas dari Gubernur terkait persoalan ini. (*)

Exit mobile version