Menurut Febrina, kegiatan Pokir anggota dewan, juga telah menjadi kegiatan dinas. Atas dasar itu, secara operasional seluruh rincian kegiatannya disusun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Rincian anggaran untuk mendukung fisik kegiatan Pokir, di antaranya dikeluarkan untuk membayar jasa konsultan perencana dan pengawas jika kegiatan berupa JUT/JITUT , sosialisasi, Bimtek, pelatihan, Monev, dan lain sebagainya.
“Jadi, tidak benar pemberitaan bahwa perencanaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi mengambil dana pokir untuk membayar tenaga outsourching,” jelasnya lagi.
Sebagai gambaran, sambung Febrina, biaya operasional untuk mendukung fisik kegiatan Pokir seperti halnya program CPCL, dikeluarkan untuk biaya sosialisasi, konsumsi petani, dan transportasi petani.
Begitupun dengan pada penyelenggaraan program Bimbingan Teknis (Bimtek). Biaya dikeluarkan untuk konsumsi petani, transportasi petani, honor narasumber (Termasuk honor narasumber bagi anggota dewan pemilik Pokir), dan Running Test alat jika Pokir dalam bentuk Alsintan.
“Lalu biaya konsultan perencana dan pengawas jika Pokir dalam bentuk JITUT dan serah terima barang yang dijalankan oleh seluruh unit kerja di Distanhortbun Sumbar,” ucapnya.