“Dana operasional tersebut sudah disepakati sebelumnya dengan pemilik Pokir. Karena jika dana tersebut tidak tersedia, maka kami tidak dapat memproses kegiatan Pokir yang diamanahkan ke dinas,” tambahnya lagi.
Febrina Tri Susila juga menyampaikan, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memajukan sektor pertanian. Pertanian bahkan merupakan sektor unggulan yang telah berkontribusi terhadap 22 persen Pertumbuhan Ekonomi (PE) Sumbar disamping menyediakan lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan di sektor perekonomian daerah lainnya.
“Alhamdulillah, capaian produksi pertanian tahun 2023 rerata meningkat dua persen. Bahkan secara nasional, Sumbar tercatat sebagai lima provinsi yang mengalami peningkatan produksi padi di Indonesia. Sementara Provinsi lain mengalami penurunan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil kajian Balitbang Provinsi Sumbar, ucap Febrina, intervensi pemerintah lewat berbagai program dan kegiatan pada sektor pertanian, bahkan telah mampu meningkatkan pendapatan petani sekitar 14,32% di tahun 2023.
“ Tentunya, sinergi peran dari seluruh struktur atau unit kerja perlu dioptimalkan serta koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak perlu ditingkatkan agar capaian pembangunan pertanian dapat berhasil guna dan berdaya guna,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar, Afrizal mendesak Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah untuk menindak tegas Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar.