HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akan memanggil Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.
Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara untuk menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kabar dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada Haluan, Senin (6/5). Ia menyebutkan, surat panggilan sudah dikirimkan kepada Bupati Solsel. “Benar, kami jadwalkan pemeriksaannya pada Rabu (8/5),” kata Hadiman.
Hadiman mengatakan, mencuatnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solsel yang ditanami pohon sawit, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemudian, pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. “Hingga saat ini kami sudah memeriksa sekitar 13 orang saksi, mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Sekda Solsel,” kata Hadiman.
Lebih jauh Hadiman mengungkapkan bahwa pada Rabu (8/5) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Khairunnas, wali nagari, dan satu orang dari OPD Pemkab Solsel.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentu akan bisa kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, diketahui ketua dari kelompok tani tersebut adalah adik ipar Bupati Khairunas. Ia diduga sebagai pelaku. Pelaku diduga telah menggarap tanah negara seluas 650 hektare untuk ditanami sawit tanpa mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI. (h/win)