PADANG, HARIANHALUAN.ID —Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera memproses berkas-berkas persyaratan persiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam Tuo.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan, berkas persyaratan persiapan pemekaran DOB Agam Tuo telah diterima Pemprov Sumbar sejak akhir April lalu.
“Saat ini kami sedang membentuk tim kajian di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti hal itu. Tim itu nanti yang akan memproses, baru kemudian hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Sumbar,” ujarnya.
Doni mengungkapkan bahwa Pemprov Sumbar baru sebatas menerima kelengkapan dokumen berkas persyaratan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam beserta DPRD setempat.
Pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pembentukan DOB Agam Tuo sendiri akan segera dilakukan oleh tim khusus yang Surat Keputusan (SK) pembentukannya hingga kini masih sedang dipersiapkan Pemprov Sumbar.
“Kami baru menerima dan belum kami cek apakah berkasnya sudah lengkap atau apakah masih ada yang perlu dilengkapi, ada yang salah, atau harus diperbaiki,” ucapnya.
Doni menyampaikan, moratorium pembentukan DOB yang berasal dari inisiasi pemerintah daerah, sampai saat ini masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Bupati Agam, Andri Warman menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dukungan terhadap pemekaran ini juga datang dari 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Kabupaten Agam Tuo yang telah menyampaikan usulan pembentukan DOB. Pembentukan DOB Kabupaten Agam Tuo telah melalui proses pengkajian yang matang dengan melibatkan berbagai pakar, termasuk dari Universitas Andalas (Unand).
“Diharapkan, dengan terbentuknya DOB ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat, kesejahteraan masyarakat akan terangkat, dan pembangunan di wilayah tersebut akan semakin maju dan berkelanjutan,” tuturnya. (*)
Berita Terkait : DPRD Ketok Palu Pemekaran Kabupaten Agam