Teks Foto : Diskusi media yang bertema ‘Ada Bromat Berlebih Pada AMDK, Bagaimana Regulasi Melindungi Masyarakat’, Rabu (22/5). FARDIANTO
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Setiap orang yang memproduksi atau produsen maupun distributor wajib memenuhi standar pangan yang telah ditetapkan. Pasalnya, isu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mengandung senyawa kimia Bromat menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Padang, Azfrianty sebagai salah satu narasumber dalam acara diskusi media yang bertema ‘Ada Bromat Berlebih Pada AMDK, Bagaimana Regulasi Melindungi Masyarakat’ yang diselenggarakan di salah satu restoran di Padang, Rabu (22/5) kemarin.
Azfrianty mengatakan, untuk AMDK sudah ada juga regulasinya baik dari SNI maupun kemenperin. Hal ini sesuai UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, industri wajib mematuhi standar keamanan yang sudah ditetapkan. Kemudian, ambang batas aman untuk bromat sesuai standar SNI adalah 10 ppb.
BBPOM dalam mengawal AMDK selain menguji bromat namun juga menguji senyawa lain bahkan sampai migrasi plastik. Selain PH air juga dilakukan pengujian cemaran logam berat yang ada dalam AMDK, lalu juga dilakukan pengawasan pre market dan post market.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan di sarana produksi AMDK serta dilakukan sampling dan pengujian. “Ada banyak sekali instrumen yang diperiksa untuk memastikan keamanan untuk AMDK bila di konsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Namun yang sangat disayangkan, katanya, sampai saat ini untuk di wilayah Sumbar pengujian Bromat belum bisa dilakukan karena terkendala oleh laboratorium yang belum ada.