Di sisi lain, Guru Besar Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Indang Dewata menyebutkan bromat sebenarnya bukan senyawa yang ada di alam. Bromat muncul dari proses ozonisasi dari air yang mengandung bromida.
Ia menilai salah satu cara untuk mengidentifikasi air kemasan mengandung bromat adalah dengan mengecek sumber air yang digunakan. “Jika sumber air mengandung bromida maka bisa dipastikan air kemasannya mengandung bromat,” katanya.
Ia menyebut faktor yang memengaruhi terbentuknya bromat diantaranya adalah PH Air, konsentrasi ion bromida dalam air, kadar ozon dan lamanya proses ozonisasi atau filterisasi air mengandung bromida.
Sementara itu, Pakar hukum kesehatan dari Universitas Eka Sakti, Dr (cand) Firdaus Diezo mengatakan referensinya tentang bromat sebenarnya cukup luas jika merujuk mesin pencarian secara online. Namun kadang kepedulian masyarakat terkait hal itu masih kurang.
Ia menilai aturan terkait pangan termasuk AMDK sebenarnya sudah lengkap yaitu UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan produsen wajib mencantumkan informasi kandungan produk pada kemasan termasuk untuk AMDK.
Hanya saja untuk bromat, memang ada aturan khusus yaitu Permenperin No 26. Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan Atas Permenperin No 78M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.