HALUANNEWS, PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyerahkan tersangka dugaan kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020 bersama barang bukti (tahap II) kepada penyidik kejaksaan.
Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 A pada Kejari Padang, Budi Sastera didampingi Kasi Intelijen Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan, pada pelaksanaan tahap dua para tersangka didampingi kuasa hukum.
“Hari ini Kejari Padang menyerahkan tersangkanya dan barang bukti kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka berinisial DS dan N. Sedangkan tersangka satu lagi berinisial AS, saat ini sedang keadaan sakit dan ada surat keterangan sakit dari dokter, sehingga akan dipanggil ulang,” katanya.
Disebutkannya, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 18 Mei 2022. Ia merinci untuk tersangka DS menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N merupakan mantan wakil bendahara II atau juru bayar.
“Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19 dan hasilnya negatif,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum N, Putri Deyesi Rizki mengatakan bahwa kliennya sabar dan tabah dalam menjalani proses hukum. “Saya sebagai kuasa hukum tersangka, telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada Tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, Tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000 dan Tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Sebulan setelah itu, pada 21 Oktober 2021 status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12/2021) Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka, yakni Agus Suardi selaku mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana. (*)