BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID- Pemko Bukittinggi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Bukittinggi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
“Visi RPJPD Bukittinggi 2025-2045 adalah Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Adat Basadi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda Jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda Kota Bukittinggi tentang RPJPD 2025-2045, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, kata maju dan berkelanjutan merupakan amanah dari rancangan akhir RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumbar yang harus diakomodir Kota Bukittinggi dalam visi RPJPD 2025-2045 yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
Maju diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai Bukittinggi menjadi kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang berbasiskan pengetahuan dan inovasi.
Bukittinggi menjadi kota yang modern, tangguh, inovatif dan adil, sehingga memiliki daya saing yang tinggi di kancah nasional.
Berkelanjutan berarti Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seimbang dengan pembangunan sosial, keberlanjutan sumber daya alam dan kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola yang baik.