Berlandaskan ABS-SBK merupakan turunan atas penyelarasan visi rancangan RPJPD Provinsi Sumbar yang menyebutkan kata berbudaya yang akan disesuaikan dengan kearifan lokal di Kota Bukittinggi.
“Berlandaskan ABS-SBK berarti Kota Bukittinggi menjadikan nilai-nilai adat dan agama Islam sebagai landasan utama penyelenggaraan pembangunan,” ujar Erman Safar.
Dijelaskannya, penyusunan dokumen RPJPD disusun sesuai dengan kewenangan daerah dengan salah satu prinsipnya adalah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sehingga keselarasan merupakan sebuah keharusan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan termasuk RPJPD.
Hal tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran bersama tersebut, sasaran yang diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan “Imperatif” yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.
“Imperatif dalam RPJPN 2025-2045 mengacu pada 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 lima sasaran pokok. Sasaran-sasaran ini mencerminkan arahan untuk menjadi target kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Erman Safar.