Ia berharap kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD untuk dapat memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan solusi dalam proses pembahasan ranperda ini nantinya, sehinggaranperda yang dibahas dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, sebelumnya Pemko Bukittinggi telah mengajukan dan menghantarkan ranperda tentang RPJPD 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi pada 28 Mei 2024.
“Pada Senin 3 Juni 2024, rapat paripurna DPRD dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi fraksi DPRD, dan Jawaban Wali Kota Bukittinggi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas ranperda RPJPD 2025-2045 tersebut,” kata Beny Yusrial.
Menurutnya, RPJPD menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Bukittinggi, serta akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode lima tahunan Kota Bukittinggi.
“Hantaran ranperda tentang RPJPD ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemko Bukittinggi, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kita Bukittinggi,” ujar Politisi Gerindra tersebut.(*)