Korupsi Disdik Sumbar, Kejati Kembali Periksa Para Tersangka

Kejati Sumbar telah melimbahkan kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar dalam pengadaan alat praktik siswa SMK untuk segera disidangkan.

Kejati Sumbar telah melimbahkan kasus dugaan korupsi Disdik Sumbar dalam pengadaan alat praktik siswa SMK untuk segera disidangkan.

PADANG, HARIANHALUAN.IDKejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Disdik Provinsi Sumbar pada Kamis 6 Juni 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah tersangka pada 31 Mei kemarin. Namun, bagi tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan Kejati Sumbar tersebut, maka selanjutnya akan dilakukan upaya paksa.

“Satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri tidak hadir pada minggu lalu tanpa keterangan. Diharapkan agar bisa datang pada 6 Juni. Bila tidak, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk ditangkap,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK yang terjadi di Disdik Sumbar. Hadiman menyatakan, kedelapan tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tersebut dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdik Sumbar. Kemudian, SA selaku ASN SMK dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Biro PBJ Setdaprov Sumbar.

Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan kelompok rekanan pengadaan. Mereka adalah E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), dan DI (Direktur PT Indotek Sentral Karya) yang menjadi penyedia sektor pariwisata. Namun tersangka DI diketahui sudah meninggal dunia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara terkait dengan total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar yang diakibatkan oleh kasus ini, Hadiman mengaku belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka.

Hadiman mengatakan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya jika dalam pemeriksaan ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Usai kami lakukan pemeriksaan nantinya ke mana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi tersebut, akan langsung kami jadikan tersangka,” ujarnya menegaskan.

Lebih jauh ia menjelaskan, lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut disebabkan oleh para auditor yang memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Dalam hal ini ia meyakinkan tidak ada intervensi yang mengganggu proses penyelidikan sehingga memperlambat proses penyelidikan.

Di lain pihak, Pemprov Sumbar memastikan akan bersikap kooperatif dalam menyikapi pengumuman delapan tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri mengatakan, pihaknya pada dasarnya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar dalam upaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami serahkan semua proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar menggeledah Kantor Disdik Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin saat memimpin langsung penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Disdik Sumbar tersebut karena saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan peraga siswa SMK tidak dapat menunjukkan barang bukti di hadapan penyidik dengan berbagai alasan.

Beberapa hari setelahnya Kejati juga menggeledah Kantor Gubernur Sumbar. Tim penyidik Kejati Sumbar yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman itu terlihat menggeledah ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumbar di lingkungan perkantoran Kantor Gubernur Sumbar pada Senin (25/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Lalu pada pukul 13.00 WIB tim bergerak menuju ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri dan keluar dengan membawa sejumlah dokumen berupa buku agenda pencatatan surat keluar atau surat masuk.

Hadiman menerangkan, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Disdik Sumbar pada 2021 lalu dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam proyek pengadaan terdapat empat kegiatan, yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar); pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian, serta unggas; pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik); serta pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).

Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan tersebut. “Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version