PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satresnarkoba Polres Pariaman meringkus delapan tersangka dalam enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama satu bulan terakhir.
Wakapolres Kompol Jon Hendri mengatakan, pengamanan delapan tersangka dalam enam kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kota Pariaman dan sebagian Kabupaten Padang Pariaman masih marak.
“Dalam enam kasus ada delapan tersangka dengan satu di antaranya perempuan. Beberapa dari jumlah ini bahkan merupakan seorang residivis,” kata Jon Hendri Jumat (7/6/2024).
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian ialah kasus dari tersangka inisial M, residivis pada tahun 2019. Uniknya, ia menjadikan bengkel temannya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Alibi M pada awalnya berhasil menipu warga sekitar yang mengira bahwa dirinya hanya sedang melakukan aktivitas biasa di bengkel tersebut. Kendati begitu, ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian atas kecurigaan masyarakat.
“M ini memanfaatkan bengkel temannya sebagai tempat transaksi dan pemakaian. Warga mengira dia bergabung dalam aktivitas bengkel yang berada di desa sikapak barat,” kata Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan.
Sementara itu, residivis lain yaitu inisial F juga diamankan selama Operasi Antik Singgalang pada Mei lalu. Ia digrebek di Desa Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah saat beristirahat usai beraksi.
“Dia merupakan residivis tahun 2019 dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Usai keluar lapas, sering melakukan transaksi narkoba di tempatnya. Aksi cenderung dilakukan di malam hari,” ujar Darmawan.
Berdasarkan keterangan korban, ia menyebut alasan transaksi narkoba tetap dijalankan meski sudah pernah menjalani pidana karena ingin mencukupi kebutuhan hidup.
Adapun narkotika yang diedarkan didapat dari Kota Padang dengan modus sistem tempel. Akibat perbuatannya, sejumlah tersangka dalam enam kasus narkoba tersebut menerima ancaman pidana paling singkat empat sampai lima tahun dan paling lama 12 sampai 20 tahun penjara. (*)