Diduga Langgar Netralitas ASN, Dua Pejabat Pemko Pariaman Diperiksa

Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat ke Komisi ASN

Bawaslu Kota Pariaman merekomendasikan dua nama pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat ke Komisi ASN

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kota Pariaman tengah mengawal proses pemeriksaan terhadap dua pejabat pemko yang diduga melanggar netralitas ASN dengan mendekati partai politik jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN Pariaman itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua ASN telah mengambil formulir pendaftaran parpol.

“Berangkat dari sana, kami mengirimkan surat imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu, Pj Wali Kota Pariaman, agar segera menyelidiki kebenarannya,” kata Elmahmudi kepada Haluan, Senin (10/6).

Ia menyebut, pihaknya juga ikut mengawal proses penyelidikan dengan terus berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia. Sebagai tindak lanjut surat imbauan Bawaslu, Roberia sudah membentuk tim pengawasan netralitas ASN.

“Hasil koordinasi terakhir dengan Pj Wali Kota, bahwa kedua ASN sudah dipanggil untuk diminta klasifikasinya. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi kembali terkait hasil penyelidikan Pj,” ujarnya.

Terkait hasil pemeriksaan, Elmahmudi menerangkan bahwa apabila ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut terbukti bersalah, maka tindak lanjut akan diserahkan kepada Komisi ASN. Instansi tersebut yang akan menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Komisi ASN yang akan menilai perbuatan tersebut masuk ke dalam pelanggaran disiplin ringan, sedang atau berat untuk menyesuaikan jenis sanksi yang diterima oleh ASN terkait,” katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI, Wali Kota sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menindak dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang tahap penetapan calon Pilkada.

Elmahmudi menerangkan, pada tahap ini, Bawaslu hanya bisa menindaklanjuti kasus pelanggaran apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, tindak lanjut hanya sebatas melakukan kajian awal dan proses selanjutnya diserahkan kembali ke Komisi ASN.

“Sementara kasus dua pejabat pemko ini baru berupa informasi, belum ada laporan resmi dari masyarakat, maka langkah yang kita ambil adalah menyurati pihak PPK untuk memeriksa dugaan tersebut,” katanya. (*)

Exit mobile version