PADANG, HARIANHALUAN.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti ketidak berdayaan Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam menjalankan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap salah satu perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg Juncto nomor 1191 K/Pdt.Sus-PHI/2023 itu, melibatkan penggugat atas nama Efni Yanti melawan pimpinan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selaku tergugat.
Efni Yanti selaku penggugat, telah diputus menang hingga tingkat kasasi di MA sejak tanggal 13 November 2023 lalu. Namun sampai saat ini, putusan eksekusi yang menghukum yayasan PGRI membayar kompensasi sebesar Rp65,9 juta itu, tidak kunjung dilaksanakan oleh panitera PN Padang.
Kuasa hukum Efni Yanti dari Lembaga Bantuan Hukum Padang, Adrizal mengatakan, pihaknya telah menempuh berbagai cara agar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu segera dijalankan.
“Kasus ini sudah berlarut-larut. Kami sudah beberapa kali menghubungi panitera agar eksekusi bisa segera dilakukan. Namun sampai hari ini masih belum ada respon,” ujarnya kepada Haluan Selasa (11/6).
Berdasarkan alasan yang disampaikan PN Padang kepada dirinya, kata Adrizal, Panitera beralasan bahwa upaya eksekusi masih sedang diupayakan lewat rekening bank yayasan PGRI selaku tergugat.
Namun alasan itu, ia nilai cukup aneh sehingga LBH Padang akhirnya kembali mencoba memohonkan eksekusi kepada PN Padang lewat penyitaan terhadap beberapa aset kendaraan yang dimiliki yayasan PGRI selaku tergugat.
“Itu juga sudah kami lakukan sejak lama. Sudah lebih dari dua bulan, Kami juga sudah mencoba menelfon panitera tapi masih tetap belum ada perkembangan,” ungkapnya
Selain lewat pengadilan, Adrizal juga mengaku telah pernah bertemu langsung dengan pihak yayasan PGRI untuk menanyakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut
Namun sayangnya, yayasan PGRI terkesan masih tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan kewajibannya kepada penggugat sebagaimana yang telah diperintahkan pengadilan.
“Mereka beralasan bahwa ada suatu problem yang terjadi di instansinya. Seharusnya ini tidak bisa dijadikan alasan. Karena ini jelas adalah dua hal yang berbeda,” jelasnya.
Atas kondisi itu, Adrizal meminta agar panitera di PN Padang segera melakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Sebab apabila eksekusi tersebut tetap tidak kunjung di jalankan, maka hal ini akan menambah preseden buruk kedepannya. Terlebih selama ini, LBH Padang mencatat telah banyak sekali putusan eksekusi PHI yang tidak atau bahkan lamban dijalankan PN Padang.
“Salah satu problem di pengadilan Hubungan Industrial, adalah eksekusi nya ini . Bahkan ada lebih dari satu klien LBH Padang yang eksekusinya lebih dari dua tahun. Ini adalah problem utama di PHI PN Padang ini,” jelasnya lagi.
Seharusnya, lanjut Adrizal, pengadilan dengan segala kewenangannya harus bersikap tegas atau bahkan bisa saja melakukan upaya paksa untuk menjalankan segala putusan yang telah diperintahkan oleh hakim.
Sebab kenyataannya, pengadilan adalah tempat terakhir bagi masyarakat lemah tidak berdaya untuk mencari keadilan hukum di dunia.
“Oleh karena itu pengadilan dan juga aparat penegak hukum seperti instansi kepolisian, harus benar-benar berpihak terhadap hak-hak buruh . Sebab bagaimanapun, pengadilan adalah harapan terakhir bagi para pencari keadilan,” pungkasnya. (*)