PADANG, HARIANHALUAN.ID– Indonesia Police Watch atau IPW turut menyoroti kasus kematian tidak wajar seorang anak Afif Maulana yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Padang. IPW juga menyoroti pernyataan Kapolda Sumbar yang mengaku akan mencari pihak-pihak yang memviralkan kasus kematian Janggal anak berusia 13 tahun itu.
“Polda Sumbar jangan menentang kritik masyarakat terkait meninggalnya Afif Maulana karena diduga disiksa oknum polisi. Ini bentuk kritik agar polisi bekerja sesuai aturan. Jadi jangan diserang orang yang mengkritik via medsos,” ujar Ketua IPW Sugeng Santoso.
Sugeng menegaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus yang telah menjadi isu nasional ini, tidak terkesan ditutup-tutupi sehingga menimbulkan anggapan ada upaya untuk melindungi oknum polisi yang bersalah dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan perkara meninggalnya anak ini tidak boleh menyembunyikan fakta, melindungi anggota apabila ada dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan. Penanganan kasus harus didalami secara objektif, transparan, dan hak asasi bagi korban dan keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, kejanggalan kematian Afif Maulana viral usai pengakuan rekannya viral di media sosial TikTok. Dalam video itu, diceritakan bahwa Afif dan belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran saat itu, mendapatkan tindakan kekerasan dari Polisi.
Tidak hanya kekerasan fisik dan mental, berdasarkan investigasi LBH Padang, beberapa remaja yang ditangkap polisi saat itu, bahkan ada yang mengaku dipaksa untuk berciuman sesama jenis.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pun, mengaku ingin meminta klarifikasi kepada pemilik akun medsos yang diduga memviralkan kematian tak wajar seorang remaja bernama Afif Maulana (13) tersebut.
“Trial by the press yang disampaikan oleh oknum seseorang itu melalui media massa sehingga viral, masih perlu kami dalami. Sehingga kami saat ini masih berupaya untuk mendapatkan yang bersangkutan, untuk kami periksa sejauh mana dan apa yang ia ketahui dan ucapkan di medsos itu,” ucap Kapolda Sumbar menjawab viralnya video pengakuan rekan Afif Maulana. (*)