DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Polres Dharmasraya melaporkan sejumlah pengungkapan kasus tindakan pidana narkoba selama operasi antik Singgalang 2024, dan pengungkapan kasus curanmor selama OPS jaran Singgalang 2024, Rabu (26/6/24).
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Rusmardi, PLT Kasatreskrim Ipda Rianra Yoseptian, dan lainnya memaparkan, pengungkapan kasus oleh satresnarkoba mulai dari (2-15 Mei 24) sebanyak empat kasus di Kecamatan Pulau Punjung di Kecamatan Koto Baru dan di Kecamatan Sembilan Koto.
Ia menjelaskan, tersangka yang tingkap tiga laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti 25,67 gram narkotika jenis sabu.
Kemudian, selama bulan Juni 2024 Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga mengungkap enam kasus di Sungai Rumbai, Dua Kasus, Kecamatan Koto Baru dua kasus, Kecamatan Pulau Punjung dua Kasus, dengan tersangka sebanyak tujuh orang enam laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita 10,18 gram narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi.
Sementara itu, untuk pengungkapan curanmor sebanyak dua kasus di Jorong Kambang Baru, Nagari Sungai Rumbai dan di parkiran RSUP Sungai Dareh, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung.
“Tersangka yang kita amankan sebanyak empat orang dengan barang bukti,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya kepada tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (*)