HALUANNEWS, PADANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati Padang Pariaman.
Dalam sidang yang menyeret 13 terdakwa tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, karena telah masuk pada pokok perkara.
“Menolak nota keberatan (eksepsi) PH terdakwa, sehingga tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Sidang Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria dan Hendri Joni, Kamis (19/5/2022).
Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dilaksanakan terbuka untuk umum. Selain itu, sidang juga dilaksanakan secara virtual. Namun, khusus untuk terdakwa YW, dilaksanakan secara tatap muka, karena terdakwa sedang sakit. Terdakwa YW tampak menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda.
Menurut PH terdakwa YW, Azimar Nursu’ud dan Daniel Jusari, pihaknya menunggu pembuktian dari kejaksaan. “Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Kami pun akan melakukan pembuktian juga yang diajukan ke persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, PH terdakwa KD, Putri Deyesi Rizki menyebutkan, pihaknya tidak ada masalah dengan ditolaknya eksepsi. “Kami ingin kepastian hukum. Dalam hal ini jelas bahwa masyarakat dirugikan,” ujarnya. (*)