HALUANNEWS, BUKITTINGGI – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumbar meluncurkan layanan pembuatan paspor di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan tambua oleh Kadiv Keimigrasian bersama dengan Setdakab Pasaman Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (19/5/2022).
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto mengatakan, peluncuran layanan pembuatan paspor merupakan layanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus paspor.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Agam atau Kantor Imigrasi Padang. Biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Agam sama dengan biaya pembuatan paspor di sini, yakni Rp350 ribu,” ujarnya.
Kemudian, katanya, setelah paspor siap, petugas akan mengantarkan paspor tersebut ke Pasaman Barat. Saat ini, ia melihat antusias pemohon paspor sangat baik, itu terlihat dari jumlah pemohon untuk hari pertama saja tercatat 55 orang pemohon.
“Bahkan bapak Setda sendiri membatasi jumlah tersebut. Karena peminat pemohon paspor mulai banyak seiring dengan kebijakan pemerintah saat ini yang telah membolehkan melaksanakan ibadah haji dan umrah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdakab Pasaman Barat, Hendra Putra memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar, yang bersedia menjalin kerja sama pembuatan paspor. Sebagaimana diketahui sebagian besar penduduk Pasbar berprofesi dibidang perkebunan kelapa sawit.
“Banyak warga kita yang membutuhkan paspor untuk melaksanakan haji, umrah dan berobat ke luar negeri. Sejak lama warga kita, jika mengurus paspor harus ke Baso yang membutuhkan waktu dan biaya,” kata Hendra.
Salah seorang pembuat paspor, Zaharman menyambut baik inovasi dan kerja sama yang dilakukan Kantor Imigrasi Agam dengan Pemkab Pasaman Barat.
“Pembuatan paspor di Kantor Bupati Pasaman Barat ini sangat banyak memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat Pasaman Barat jika ingin mengurus paspor harus ke Baso, Kabupaten Agam. Selain membutuhkan biaya yang cukup besar, juga memerlukan waktu dan tenaga karena jarak Pasaman Barat dengan Baso sangat jauh.
“Alhamdulillah, kita bisa urus paspor, Minggu depan sudah siap dan kita menjemputnya ke Kantor Bupati Pasaman Barat. Sebelumnya, Imigrasi Agam dan Pemkab Pasaman Barat telah membuat paspor, tapi kemudian terhenti. Dan kini dimulai lagi, kita berharap kerja sama ini tetap berlanjut untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan paspor,” ujarnya. (*)