24 Anggota DPRD Kota Padang Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Sebanyak 24 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Padang Sumatera Barat periode 2024- 2029 belum menyerahkan LHKPN

Sebanyak 24 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Padang Sumatera Barat periode 2024- 2029 belum menyerahkan LHKPN

PADANG, HARIANHALUAN.ID—Sebanyak 24 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Padang Sumatera Barat periode 2024- 2029 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN kepada KPU Kota Padang. 

Ketua KPU Padang Dorri Putra mengatakan dari jumlah anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029 sebanyak 45 orang sebanyak 24 anggota masih belum menyerahkan LHKPN.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pada akhir bulan Juni lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan partai. Pada rapat tersebut kami membahas perkembangan pelaporan LHKPN. Baru 21 orang yang menyerahkan,” katanya.

Dorri menjelaskan, hingga calon anggota DPRD Padang 2024-2029 belum menyerahkan LHKPN masih dalam proses pengurusan. Salah satu penyebab lambatnya pengurusan LHKPN adalah, serentaknya pengurusan oleh Calon DPRD yang terpilih. LHKPN sendiri merupakan syarat agar bisa mengikuti pelantikan. 

“Sebenarnya mengurus LHKPN tersebut tidaklah lama. Cuman saat ini, banyak yang mengurus LHKPN terse but. Mulai calon anggota DPRD tingkat kabupaten kota se-Indonesia, DPRD tingkat provinsi, DPR tingkat pusat dan DPD. Jadi itu salah satu penyebab lambatnya,” kata Dorri. 

Menurut Dorri, calon anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. “LHKPN itu merupakan syarat untuk bisa dilantik. Pelantikan sendiri rencananya pada 14 Agustus mendatang. Bagi yang tidak dilantik pada 14 Agustus mendatang maka haknya pada bulan Agustus tersebut akan hilang,” ujarnya lagi. 

KPU Padang akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat melalui Wali Kota Padang jika ada calon anggota DPRD yang LHKPN-nya masih dalam pengurusan. “Untuk yang masih dalam proses pengurusan LHKPN kita belum mendapat arahannya bagaimana. Karena dalam undang-undang pemilu tidak dibahas. Untuk itu kami menunggu arahan dari provinsi untuk tindak lanjut hal tersebut,”katanya.(*)

Exit mobile version