PADANG,HARIANHALUAN.ID- Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono angkat bicara soal pelaporan terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tewasnya remaja Afif Maulana (13) di Padang.
Suharyono mengaku tak ambil pusing atas pelaporan tersebut.
“Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran, bukan pelaku kejahatan” kata Suharyono, Kamis (4/7/2024).
Meski demikian, Irjen Suharyono mempermasalahkan tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang seakan menjelekkan institusi Polri. Dia menilai pernyataan LBH Padang itu diskenario.
“Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar,” ungkap Suharyono.
Sebelumnya, Suharyono dilaporkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ke Divpropam Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.