PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar memastikan pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang atau PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) ini tidak ada dampaknya dan mengganggu jalannya PSU ataupun Pilkada di Sumbar,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Kamis (4/7).
Dikatakannya, pemberhentian Hasyim Asy’ari tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan PSU dan Pilkada 2024, yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan tahapan PSU yang akan digelar 13 Juli 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024, tetap berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan teknis KPU RI.
“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya tidak akan berpengaruh terhadap jalannya pelaksanaan PSU dan Pilkada di Sumbar. Semua tahapan sudah disepakati,” ujarnya.
Saat ini, kata Surya Efitrimen, sebanyak 17.569 kotak suara dan 4.178.520 surat suara mulai didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota untuk pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. Proses pengiriman kotak suara sudah dimulai sejak 1 Juli 2024 dengan estimasi sampai 3-4 hari sejak pengiriman.
Begitu juga dengan logistik lainnya berupa tinta, bilik, segel kertas, alat bantu coblos tunanetra, sampul biasa, sampul kubus, formulir A4, formulir plano, saat ini juga dalam proses dan selesai 4 Juli 2024.
Sementara itu, penyelenggaraan badan adhoc untuk PSU DPD Sumbar telah dimatangkan. KPU kabupaten dan kota telah membentuk PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS dengan menggunakan PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS untuk Pilkada 2024.
Sedangkan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) PSU ini diisi oleh KPPS Pemilu 2024 yang masih memenuhi syarat, dan bersedia menjadi anggota KPPS serta pengisian melalui penunjukan dan kerjasama. Penetapan pengangkatan KPPS untuk PSU ditetapkan paling lambat 2 Juli 2024. (*)