Anggota DPRD Sumbar Terpilih Diminta Serahkan LHKPN 

KPU Sumbar meminta para anggota DPRD Sumbar terpilih, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

KPU Sumbar meminta para anggota DPRD Sumbar terpilih, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum KPU Sumbar meminta para anggota DPRD Sumbar terpilih, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Hingga saat ini belum ada satupun caleg DPRD Provinsi Sumbar terpilih menyampaikan LHKPN. Secara keseluruhan jumlah anggota DPRD Sumbar sebanyak 65 orang,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Kamis (4/7). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, calon anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. 

Dikatakannya, partai politik (parpol) secara global akan melaporkan ke KPU Provinsi, namun hingga saat ini memang belum ada laporan dari partai untuk LHKPN. Sesuai tahapan, untuk caleg DPRD akan dilantik 7-9 Agustus 2024.

“Ketika dikonfirmasi ke KPU, sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan caleg terpilihnya menyampaikan LHKPN. Kami mengimbau parpol atau calon DPRD yang terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK RI,” ujarnya. 

Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Provinsi akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Sumbar untuk pengucapan sumpah janji kepada mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur. 

Kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kemudian, Ayat (3), dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. 

“Untuk itu, kami minta caleg terpilih dan parpol yang kadernya terpilih menjadi anggota DPRD agar mempercepat pelaporan LHKPN, karena sangat penting agar tidak mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan,” ujarnya. 

Sebelumnya, KPU Sumbar telah menetapkan 65 calon anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih periode 2024-2029. Penetapan caleg terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan dan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Sumbar terpilih pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6) lalu. (*)

Exit mobile version