Kegiatan ini turut dihadiri Ketua PW Fatayat NU Sumbar, Betri Mardian, Ketua PC NU Solok Selatan, Forkopimda, perwakilan organisasi se-Solsel dan lainnya.
Untuk diketahui, Fatayat Nahdlatul Ulama berdiri sejak tahun 1950, lebih tepatnya pada tanggal 24 April 1950 (7 Rajab 1317 H) di Surabaya. Fatayat didirikan oleh segelintir perempuan yang dikenal dengan sebutan “Tiga Serangkai” yang berjuang sangat gigih demi keberadaan Fatayat.
Tiga serangkai ini terdiri dari Murtasiyah dari Surabaya, Chuzaima Mansour dari Gresik, dan Amina Mansour dari Sidoarjo. Berdirinya Fatayat tidak lepas dari induk cikal bakal Fatayat yang mengawali aktivitasnya di Muslimat NU.
Sebagai organisasi keagamaan, Fatayat NU berupaya memperkuat peran perempuan dalam proses untuk pengambilan keputusan yang tepat. Partisipasi dalam kegiatan Fatayat NU diwujudkan dalam beberapa kegiatan formal dan informal.
Salah satunya adalah proses pendidikan politik yang ditawarkan Fatayat NU kepada perempuan baik dalam kader maupun masyarakat. Partisipasi yang dilakukan oleh Fatayat NU mencerminkan pentingnya mendukung perempuan dalam beraktivitas di kehidupan bermasyarakat.
Fatayat berupaya mewujudkan sistem hukum yang menyamakan laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang setara. Peran Fatayat NU menjadi hal yang penting bagi kepentingan kelompok maupun masyarakat. Fatayat memiliki peran yang penting dalam dalam perkembangan sebuah bangsa, karena melalui Fatayat dapat menambah ilmu, baik ilmu agama, sosial, budaya, ekonomi, hukum, kemanusiaan dan sebagainya. (*)