Ratusan Surat Suara DPD Ditemukan Rusak

KPU Kota Padang menemukan surat suara rusak saat proses sortir dan lipat surat suara calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

KPU Kota Padang menemukan surat suara rusak saat proses sortir dan lipat surat suara calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Padang telah menggelar sortir dan lipat surat suara calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari hasil sortir dan lipat ditemukan sebanyak 271 surat suara yang rusak. 

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, surat suara yang tidak bisa digunakan itu meliputi beberapa identifikasi kerusakan. Salah satunya surat suara yang robek hingga mengenai gambar calon. 

“Setelah kita sortir dan lipat ada beberapa yang kita temukan surat suara rusak atau tidak bisa digunakan karena beberapa hal. Ada yang surat suara kita sortir pada posisi sobek dan tidak layak kita gunakan,” katanya, Selasa (9/7). 

Selain itu, kata Dorri Putra, juga menemukan pada proses cetakan tinta yang meluber pada surat suara DPD, sehingga menutupi gambar paslon maupun gambar caleg. Untuk 271 surat suara rusak ini sudah dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU siap untuk menindaklanjutinya. 

“Surat suara yang rusak kami serahkan ke KPU Provinsi, untuk bisa diganti sesuai jumlah surat suara yang rusak. Lalu, diganti sesuai dengan jumlah kerusakan surat suara yang dibutuhkan,” ujarnya. 

Dorri Putra mengatakan, jumlah lembaran surat suara DPD RI yang disortir dan dilipatnya sama banyak dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Padang saat Pemilu 2024 lalu.

“Ada sebanyak 666.178 DPT Kota Padang saat Pemilu 2024 lalu. Jumlah itu sama banyak dengan surat suara yang disiapkan untuk PSU ditambah 2 persen surat suara DPD RI cadangan,” katanya. 

Dorri Putra mengatakan, KPU Kota Padang melibatkan sekitar 280 petugas untuk kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk PSU DPD, di Gudang Logistik KPU Kota Padang di Jalan By Pass Km 19 Padang. Surat suara yang disortir dan dilipat nantinya akan digunakan untuk PSU pada 13 Juli 2024.

Dikatakannya, dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara itu pihaknya menggandeng pihak ketiga dalam hal pengadaan petugas penyortiran dan pelipatan. Petugasnya ada yang merupakan tenaga profesional, dan ada juga yang berasal dari masyarakat setempat. 

“Jadi, surat suara untuk PSU tiba pada Sabtu, pukul 17.00 WIB, dan dilipat oleh masyarakat, dengan kerahkan personil 280 orang. Senin malam sudah selesai pelipatan, kotak, bilik, formulir, dan sampul hari ini dijemput,” ujarnya. 

Dorri Putra menambahkan, setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara logistik selesai, direncanakan proses distribusi logistik ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 12 Juli 2024. Kota Padang terdapat 2.681 TPS tersebar di 104 kelurahan dan 11 kecamatan. (*)

Exit mobile version