PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Padang Pariaman melantik 65 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU DPD RI.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin dalam sambutannya menyampaikan kepada PTPS yang baru saja dilantik, selamat bergabung keluarga besar Bawaslu, semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Azwar Mardin menyampaikan PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi batas permohonan Calon Anggota DPD RI Irman Gusman, yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah putusan.
“Untuk menghadapi itu, Bawaslu Padang Pariaman melantik 1.365 petugas untuk mengawasi PSU tersebut,” ujar Azwar Mardin.
Ia menambahkan, menyampaikan, Bawaslu Padang Pariaman juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota DPD yang dipasang di tempat publik”Tanggal 13 Juli nanti, tidak ada lagi APK DPD RI yang terpasang di tempat umum,” ujarnya.
Kepada PTPS, PKD dan Panwascam ia tekankan, agar tidak ada lagi APK di sekitar lokasi TPS, agar proses PSU berjalan dengan baik.
Azwar juga berharap, Pengawas TPS agar koordinasi dengan rekan-rekan kerja, terutama kepada KPPS, serta mengajak masyarakat agar melaksanakan PSU nantinya.
Terakhir ia sampaikan kepada Pengawas TPS agar mempelajari lagi aturan terkait pemilihan umum agar pengetahuan proses yang benar atau tidak.
“Pengawas TPS tempat bertanya nantinya bagi KPPS apabila ditemukan persoalan saat PSU nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Anam Lingkungan melaporkan Jumlah PTPS yang dilantik ini, disesuaikan dengan jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU di 5 Nagari se- Anam Lingkuang.
Pengawas yang direkrut ini, dijelaskan sebagian besar orang yang telah menjadi PTPS pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Keberadaannya diharapkan seluruh potensi pelanggaran dapat diantisipasi.
“Harapan kami Bawaslu kepada PTPS sebagai ujung tombak di TPS, dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Sehingga setiap proses yang dilakukan di TPS, dapat berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Masril juga berpesan kepada PTPS supaya dapat berkomunikasi langsung kepada KPPS ketika terdapat potensi pelanggaran, agar dapat dicegah sebelum terjadi.
Terkait persiapan pengawasan pelaksanaan PSU, terus berproses hingga nanti pada hari PSU di 13 Juli 2024.
“Kami berharap pelaksanaannya berjalan dengan baik, tidak terdapat pelanggaran baik itu pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, maupun pelanggaran kode etik,” katanya.(*)