PADANG, HARIANHALUAN.ID – Bea dan Cukai Teluk Bayur memusnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dan memiliki pita cukai bekas, di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kota Padang, Kamis (11/7).
Selain rokok, juga dimusnahkan 32,85 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dua bungkus susu bubuk, tiga unit monitor (alat kesehatan) Ilegal serta barang hasil penindakan lainnya
“Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan terhadap larangan dan atau dari instansi teknis terkait,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Indra Sucahyo.
Indra menjelaskan, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp16.837.327.556,00. Dari jumlah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11.669.981.174,60.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terhitung dari Juli 2023 hingga dengan Juni 2024,” ujarnya.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di bandara karena tidak memiliki kelengkapan surat -surat serta operasi pasar dan jasa pengiriman cargo di Sumatera Barat (Sumbar).
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan, Adria Benget mengatakan, KPPBC Teluk Bayur memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang terdiri dari, rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas dengan merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Manchester dan Camclar.
“Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai dan barang hasil penindakan lain seperti dua bungkus susu bubuk dan tiga unit monitor alat kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Alfian Nurnas mengapresiasi kinerja KPPBC Teluk Bayur dalam menindak barang-barang ilegal sehingga dapat menumbuhkan perekonomian di wilayah Sumbar.
“Otomatis barang legal pasti mendapat pasarnya dan dapat melindungi masyarakat dari barang yang belum jelas asal usulnya darimana. Semoga kedepannya perekonomian masyarakat sejahtera,” ujarnya. (*)